Sekilas tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya
Penyematan Satyalancana Wira Karya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya Bakar pada Hari Bakti Rimbawan di Plaza Manggala Wanabakti, 16 Maret 2023.
Pada upacara Hari Bakti Rimbawan tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Plaza Manggala Wanabakti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya Bakar menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 5/TK/2023 Tanggal 27 Januari 2023 kepada:
(1) Ir. Suwito,
Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial;
(2) Abetnego Panca Putra Tarigan, S.E., M.Si.,
Deputi II Kantor Staf Presiden Bidang
Pembangunan Manusia;
(3) Ir.
Laksmi Dhewanti, MA, IPU, Pembina Utama/Direktur Jenderal Pengendalian
Perubahan Iklim, KLHK;
(4) Prof. Dr.
Ir. H. Hadi Sukadi Alikodra, MS. Guru Besar Ilmu Pelestarian Alam dan Pembinaan
Margasatwa Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB;
(5) Almarhum
Prof. Dr. H. Asep Warlan Yusup, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum lingkungan,
Hukum tata ruang, dan Hukum administrasi negara, Fakultas Hukum, Universitas
Katolik Parahyangan;
(6) Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Founder
and Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Dosen
Universitas Indonesia.
Dasar hukum penganugerahan Tanda Kehormatan ini Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya adalah berjasa dalam
memberikan darma baktinya yang besar kepadanegara dan bangsa Indonesia sehingga
dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Penganugerahan Tanda Kehormatan penting untuk
menumbuhkan kebanggaaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi
untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara.
Berikut ini
disajikan sekilas jejak Suwito terkait dengan penganugerahan tanda kehormatan
tersebut. Tulisan artikel ini merupakan hasil wawancara tim mahasiswa Pasca
Sarjana Universitas Lampung dibawah bimbingan Prof. Dr. Christine Wulandari,
M.P., IPU dan Dr.Ir. Samsul Bahri, M.Si.
Artikel ini
telah tayang di website: https://latin.or.id/id/social-forestry-heroes-penggerak-perhutanan-sosial-di-indonesia/artikel/
Social Forestry Heroes-Penggerak Perhutanan Sosial di
Indonesia
Suwito adalah salah satu anggota Tim Penggerak
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) KLHK, yang juga sebagai tenaga
ahli Perhutanan Sosial di Lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Banyaknya penghargaan yang telah beliau dapatkan, salah satunya pada Hari Bakti
Rimbawan tanggal 16 Maret 2023, Suwito dan para tokoh lainnya mendapatkan
penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan oleh pemerintah
melalui keputusan Presiden atas usulan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/TK/Tahun 2023.
Suwito merupakan salah satu sosok yang telah memperjuangkan cita-cita pengelolaan hutan berkelanjutan oleh masyarakat selama lebih 25 tahun. Beliau berjuang melalui peran-perannya sebagai pendamping masyarakat pada tingkat tapak, membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholders, menjadi katalisator dalam pembaruan kebijakan, “jembatan” komunikasi para pihak, dan berbagi pengetahuan bersama para pihak di seantero nusantara. Latar belakang beliau yang lahir dari keluarga petani hutan, menginspirasi sepak terjangnya untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan adil bagi rakyat Indonesia.
Menjadi Fasilitator Kemitraan Multi-Pihak
Berbekal pengalamannya menjadi pendamping masyarakat petani
hutan damar di Krui, LSM LATIN memberikan kesempatan yang lebih besar untuk
berkiprah di tingkat nasional. Beliau pernah dipercaya menjadi anggota Dewan
Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) dan fasilitator wilayah
regional Jawa (tahun 2000). Suwito pernah ditugaskan untuk memfasilitasi
perintisan ide baru “Model Forest” yang diinisiasi oleh Kepala Pusdiklat
SDM Perum Perhutani (Bapak Dr. Bambang Suhariyanto) pada tahun 2002-2003. Model
Forest bukan berarti “Hutan Percontohan”, tetapi merupakan bentuk kemitraan
para pihak yang bertumpu pada konsensus dan bekerja berbasis pada pengambilan
keputusan yang demokratis untuk mencapai keberlanjutan sosial, ekologi dan
ekonomi dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Memfasilitasi Proses Pembelajaran Penanganan Konflik
Kawasan Hutan.
Pada tahun 2004-2008, Suwito mendapatkan kepercayaan sebagai
Koordinator Eksekutif Kelompok Kerja Multi-pihak Penanganan Masalah Penguasaan
Tanah di Kawasan Hutan (Working Group on Forest Land Tenure) atau
populer dengan nama WG-Tenure/ Pokja Tenurial). Berbekal pengalamannya
dalam menangani isu tenurial, beliau pernah diberikan kesempatan bergabung
dalam kepanitiaan dan menjadi fasilitator konferensi internasional tenurial
yang diselenggarakan di Indonesia. Konferensi pertama diselenggarakan di Lombok
pada 11-15 Juli 2011, pelaksananya merupakan kerjasama Kementerian Kehutanan
RI, RRI (The Right Research Institute) dan ITTO (The International
Tropical Timber Organization). Pembelajaran penanganan konflik
tenurial yang difasilitasi Pokja Tenurial tersebut juga telah berkontribusi
memberikan masukan dalam penyiapan materi perumusan rancangan Peraturan Menteri
LHK No. P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan
Hutan.
Menjadi katalisator perubahan kebijakan pengelolaan hutan
yang pro-rakyat.
Sejak pertengahan tahun 2008, Suwito bergabung dengan
Lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for
Governance Reform). Beliau ditugaskan mengelola program untuk memberikan
dukungan kepada kelompok kerja pemberdayaan masyarakat di Kementerian
Kehutanan. Dalam melaksanakan tugasnya, sehari-hari beliau berkantor di
Sekretariat Pokja, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt.14. Kelompok Kerja ini
dibentuk pada era Menteri Kehutanan Bapak M.S dengan sebutan Kelompok Kerja
Evaluasi dan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Setempat Sekitar
Hutan.
Suwito bersama-sama dengan anggota tim Sekretariat Pokja
lainnya melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: (1) Membantu mempersiapkan
bahan dalam rangka identifikasi dan evaluasi pemberdayaan masyarakat (2)
Membantu mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan pemberdayaan
masyarakat (3) Menyiapkan bahan rapat dan laporan kelompok kerja (4)
Memfasilitasi pengintegrasian program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dari
seluruh institusi lingkup Departemen Kehutanan (5) Membangun komunikasi dan jejaring
dengan para pihak dalam mendukung terselenggaranya pemberdayaan masyarakat (6)
mempromosikan hasil-hasil pembelajaran penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2007 Jo PP No.3 Tahun
2008 pada Pasal 83 (c) menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dilakukan
melalui: (1) Hutan Desa; (2) Hutan Kemasyarakatan; (3) Kemitraan. Ketika Suwito
mulai bertugas di Sekretariat Pokja, baru ada satu kebijakan pemberdayaan
masyarakat, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No.37/Menhut-II/2007 tentang
Hutan Kemasyarakatan (HKM). Peran yang dilakukan oleh Suwito, yaitu
memfasilitasi dan mendinamisir partisipasi anggota Kelompok kerja dalam proses
perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan evaluasi kebijakan untuk
mengkaji kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya. Ada 2 kebijakan
pemberdayaan masyarakat yang proses penyusunan rancangannya difasilitasi oleh
Suwito, yaitu Permenhut P.49/Menhut-II/1998 tentang Hutan Desa dan Permenhut
P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan
Kehutanan.
Membagikan pengalaman dan pengetahuannya, serta memfasilitasi proses pembelajaran untuk penguatan implementasi Perhutanan Sosial.
Pengetahuan dan pengalamannya dalam bidang Perhutanan Sosial mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Meskipun latar belakang pendidikan formalnya bukan Sarjana Kehutanan, namun beliau belajar secara otodidak dari berbagai sumber (buku, jurnal, thesis, disertasi dan artikel-artikel lainnya). Beliau sering diundang sebagai narasumber dalam seminar, lokakarya, FGD dan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran lainnya terkait dengan Perhutanan Sosial. Bahkan, banyak dari mahasiswa S2 dan S3 dari berbagai universitas di dalam dan luar negeri yang sedang penelitian dan menjadikannya sebagai sumber informasi penelitian terkait Perhutanan Sosial. Hal ini dapat menjadi motivasi untuk generasi selanjutnya bisa dapat belajar lebih banyak lagi tentang Perhutanan Sosial dan tergerak untuk tetap menjaga kelestarian hutan.
Peran hutan di tingkat tapak dalam upaya mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim serta upaya pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan juga dapat dilihat dalam Program Perhutanan Sosial.
“Tantangan dalam merawat hutan adalah perlunya
meningkatkan skill dalam pengelolaan berkelanjutan, mencari ide dalam
memproduksi dan memasarkannya. Besarnya potensi yang dimiliki dari hasil
komoditas Sosial Forestri, perlu dibarengi pula dengan peningkatan kapasitas
dalam pengolahan hasil komoditas tersebut menjadi sebuah produk yang dapat
dipasarkan. Hutan dijaga agar tetap berkembang dan lestari, sehingga
hutan lestari dan masyarakat sejahtera.” Ujar Suwito
Pengelolaan Program Perhutanan Sosial yang berkelanjutan,
harus membawa dampak kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial
budaya bagi masyarakat. Perhutanan Sosial didedikasikan untuk mengatur
keterlanjuran masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan baik di hutan
produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Bahwa dengan ada perhutanan
sosial ini, situasi akan lebih terkendali sehingga masyarakat diberi akses
legal namun tetap sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada, sehingga dapat
menciptakan enabling condition dimana masyarakat sekitar hutan lebih
sadar akan pentingnya menjaga hutan dan tetap mengambil manfaat HHBK tanpa
merusaknya. “Perhutanan Sosial yang berhasil, yaitu tidak ada deforestasi,
justru terjadinya penghutanan kembali, serta meningkatnya kesejahteraan anggota
kelompok tani.” Ujar Suwito
Kiprah Suwito dalam pergulatan Perhutanan Sosial juga telah
diangkat dalam kelas pembelajaran kreatif Inspirit (Inspirasi Tanpa Batas) yang
bertajuk: Merawat Komuniti Forestri.
https://www.youtube.com/live/CFABLXvUrzg?feature=share
Dosen Pengampu
Proff. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., IPU
Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si
Disusun oleh Tim Redaksi
Adella Putri Apriliani, Dhiaulhaq Luqyana Nizamul, Novri Dwi
Damayanti, Novitasari, Dody Swiyono, Luqeeto Lazuardi Nur
Mantap, jozz ππΌπ
BalasHapusMatur nuwun Bang Jo.π
BalasHapus