Sekilas tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya

 

Penyematan Satyalancana Wira Karya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya Bakar pada Hari Bakti Rimbawan di Plaza Manggala Wanabakti, 16 Maret 2023. 


Pada upacara Hari Bakti Rimbawan tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Plaza Manggala Wanabakti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya Bakar menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 5/TK/2023 Tanggal 27 Januari 2023 kepada:

(1) Ir. Suwito, Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial;

(2) Abetnego Panca Putra Tarigan, S.E., M.Si., Deputi II Kantor Staf Presiden  Bidang Pembangunan Manusia;

(3) Ir. Laksmi Dhewanti, MA, IPU, Pembina Utama/Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK;

(4) Prof. Dr. Ir. H. Hadi Sukadi Alikodra, MS. Guru Besar Ilmu Pelestarian Alam dan Pembinaan Margasatwa Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB;

(5) Almarhum Prof. Dr. H. Asep Warlan Yusup, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum lingkungan, Hukum tata ruang, dan Hukum administrasi negara, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan;

(6)  Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Founder and Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Dosen Universitas Indonesia.

Dasar hukum penganugerahan Tanda Kehormatan ini Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya adalah berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepadanegara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.  Penganugerahan Tanda Kehormatan penting untuk menumbuhkan kebanggaaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara.

Berikut ini disajikan sekilas jejak Suwito terkait dengan penganugerahan tanda kehormatan tersebut. Tulisan artikel ini merupakan hasil wawancara tim mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Lampung dibawah bimbingan Prof. Dr. Christine Wulandari, M.P., IPU dan Dr.Ir. Samsul Bahri, M.Si.

Artikel ini telah tayang di website: https://latin.or.id/id/social-forestry-heroes-penggerak-perhutanan-sosial-di-indonesia/artikel/

Social Forestry Heroes-Penggerak Perhutanan Sosial di Indonesia

Suwito adalah  salah satu anggota Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) KLHK, yang juga sebagai tenaga ahli Perhutanan Sosial di Lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Banyaknya penghargaan yang telah beliau dapatkan, salah satunya pada Hari Bakti Rimbawan tanggal 16 Maret 2023, Suwito dan para tokoh lainnya mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan oleh pemerintah melalui keputusan Presiden atas usulan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/TK/Tahun 2023. 

Suwito merupakan salah satu sosok yang telah memperjuangkan cita-cita pengelolaan hutan berkelanjutan oleh masyarakat selama lebih 25 tahun. Beliau berjuang melalui peran-perannya sebagai pendamping masyarakat pada tingkat tapak, membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholders, menjadi katalisator dalam pembaruan kebijakan, “jembatan” komunikasi para pihak, dan berbagi pengetahuan bersama para pihak di seantero nusantara. Latar belakang beliau yang lahir dari keluarga petani hutan, menginspirasi sepak terjangnya untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan adil bagi rakyat Indonesia.

Menjadi Fasilitator Kemitraan Multi-Pihak

Berbekal pengalamannya menjadi pendamping masyarakat petani hutan damar di Krui, LSM LATIN memberikan kesempatan yang lebih besar untuk berkiprah di tingkat nasional. Beliau pernah dipercaya menjadi anggota Dewan Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) dan fasilitator wilayah regional Jawa (tahun 2000).  Suwito pernah ditugaskan untuk memfasilitasi perintisan ide baru “Model Forest” yang diinisiasi oleh Kepala Pusdiklat SDM Perum Perhutani (Bapak Dr. Bambang Suhariyanto) pada tahun 2002-2003. Model Forest bukan berarti “Hutan Percontohan”, tetapi merupakan bentuk kemitraan para pihak yang bertumpu pada konsensus dan bekerja berbasis pada pengambilan keputusan yang demokratis untuk mencapai keberlanjutan sosial, ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Memfasilitasi Proses Pembelajaran Penanganan Konflik Kawasan Hutan. 

Pada tahun 2004-2008, Suwito mendapatkan kepercayaan sebagai Koordinator Eksekutif Kelompok Kerja Multi-pihak Penanganan Masalah Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan (Working Group on Forest Land Tenure) atau populer dengan nama WG-Tenure/ Pokja Tenurial).  Berbekal pengalamannya dalam menangani isu tenurial, beliau pernah diberikan kesempatan bergabung dalam kepanitiaan dan menjadi fasilitator konferensi internasional tenurial yang diselenggarakan di Indonesia. Konferensi pertama diselenggarakan di Lombok pada 11-15 Juli 2011, pelaksananya merupakan kerjasama Kementerian Kehutanan RI, RRI (The Right Research Institute) dan ITTO (The International Tropical Timber Organization).  Pembelajaran penanganan konflik tenurial yang difasilitasi Pokja Tenurial tersebut juga telah berkontribusi memberikan masukan dalam penyiapan materi perumusan rancangan Peraturan Menteri LHK No. P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Menjadi katalisator perubahan kebijakan pengelolaan hutan yang pro-rakyat.

Sejak pertengahan tahun 2008, Suwito bergabung dengan Lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership for Governance Reform). Beliau ditugaskan mengelola program untuk memberikan dukungan kepada kelompok kerja pemberdayaan masyarakat di Kementerian Kehutanan. Dalam melaksanakan tugasnya, sehari-hari beliau berkantor di Sekretariat Pokja, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt.14. Kelompok Kerja ini dibentuk pada era Menteri Kehutanan Bapak M.S dengan sebutan Kelompok Kerja Evaluasi dan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Setempat Sekitar Hutan. 

Suwito bersama-sama dengan anggota tim Sekretariat Pokja lainnya melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: (1) Membantu mempersiapkan bahan dalam rangka identifikasi dan evaluasi pemberdayaan masyarakat (2) Membantu mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat (3) Menyiapkan bahan rapat dan laporan kelompok kerja (4) Memfasilitasi pengintegrasian program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dari seluruh institusi lingkup Departemen Kehutanan (5) Membangun komunikasi dan jejaring dengan para pihak dalam mendukung terselenggaranya pemberdayaan masyarakat (6) mempromosikan hasil-hasil pembelajaran penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2007 Jo PP No.3 Tahun 2008 pada Pasal 83 (c) menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui: (1) Hutan Desa; (2) Hutan Kemasyarakatan; (3) Kemitraan. Ketika Suwito mulai bertugas di Sekretariat Pokja, baru ada satu kebijakan pemberdayaan masyarakat, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKM). Peran yang dilakukan oleh Suwito, yaitu memfasilitasi dan mendinamisir partisipasi anggota Kelompok kerja dalam proses perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan evaluasi kebijakan untuk mengkaji kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya. Ada 2 kebijakan pemberdayaan masyarakat yang proses penyusunan rancangannya difasilitasi oleh Suwito, yaitu Permenhut P.49/Menhut-II/1998 tentang Hutan Desa dan Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan.

Membagikan pengalaman dan pengetahuannya, serta memfasilitasi proses pembelajaran untuk penguatan implementasi Perhutanan Sosial.

Pengetahuan dan pengalamannya dalam bidang Perhutanan Sosial mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Meskipun latar belakang pendidikan formalnya bukan Sarjana Kehutanan, namun beliau belajar secara otodidak dari berbagai sumber (buku, jurnal, thesis, disertasi dan artikel-artikel lainnya). Beliau sering diundang sebagai narasumber dalam seminar, lokakarya, FGD dan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran lainnya terkait dengan Perhutanan Sosial. Bahkan, banyak dari mahasiswa S2 dan S3 dari berbagai universitas di dalam dan luar negeri yang sedang penelitian dan menjadikannya sebagai sumber informasi penelitian terkait Perhutanan Sosial. Hal ini dapat menjadi motivasi untuk generasi selanjutnya bisa dapat belajar lebih banyak lagi tentang Perhutanan Sosial dan tergerak untuk tetap menjaga kelestarian hutan.

Peran hutan di tingkat tapak dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan juga dapat dilihat dalam Program Perhutanan Sosial.

 “Tantangan dalam merawat hutan adalah perlunya meningkatkan skill dalam pengelolaan berkelanjutan, mencari ide dalam memproduksi dan memasarkannya. Besarnya potensi yang dimiliki dari hasil komoditas Sosial Forestri, perlu dibarengi pula dengan peningkatan kapasitas dalam pengolahan hasil komoditas tersebut menjadi sebuah produk yang dapat dipasarkan.  Hutan dijaga agar tetap berkembang dan lestari, sehingga hutan lestari dan masyarakat sejahtera.” Ujar Suwito

Pengelolaan Program Perhutanan Sosial yang berkelanjutan, harus membawa dampak kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya bagi masyarakat. Perhutanan Sosial didedikasikan untuk mengatur keterlanjuran masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan baik di hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Bahwa dengan ada perhutanan sosial ini, situasi akan lebih terkendali sehingga masyarakat diberi akses legal namun tetap sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada, sehingga dapat menciptakan enabling condition dimana masyarakat sekitar hutan lebih sadar akan pentingnya menjaga hutan dan tetap mengambil manfaat HHBK tanpa merusaknya. “Perhutanan Sosial yang berhasil, yaitu tidak ada deforestasi, justru terjadinya penghutanan kembali, serta meningkatnya kesejahteraan anggota kelompok tani.” Ujar Suwito

Kiprah Suwito dalam pergulatan Perhutanan Sosial juga telah diangkat dalam kelas pembelajaran kreatif Inspirit (Inspirasi Tanpa Batas) yang bertajuk: Merawat Komuniti Forestri.

https://www.youtube.com/live/CFABLXvUrzg?feature=share


Dosen Pengampu

Proff. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., IPU

Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si

Disusun oleh Tim Redaksi

Adella Putri Apriliani, Dhiaulhaq Luqyana Nizamul, Novri Dwi Damayanti, Novitasari, Dody Swiyono, Luqeeto Lazuardi Nur

 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanatani Repong Damar : Pengelolaan Alam Lestari ala Krui – Lampung

Dendang Sunyi Kidung Hati