Yang Tersisa Semakin Bermakna
Memaknai Penghargaan
Untuk Menguatkan Perjuangan
Oleh Suwito Laros, Penggiat Perhutanan Sosial
Dalam buku itu, saya berbagi pengalaman tentang peristiwa penganugerahan penghargaan Satya Lencana Wira Karya oleh ibu Menteri LHK (Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.) pada Hari Bakti Rimbawan Ke-40 (16 Maret 2023). Namun dalam penulisan di Blog ini ada tambahan ilustrasi gambar foto-foto dan ada tambahan narasi untuk memperkuat cerita dalam tulisan aslinya di buku tersebut.
Apa itu penghargaan Satyalencana Wira Karya? Jujur sebelumnya saya tidak pernah mengetahui jenis penghargaan ini. Siapa yang berhak menerimanya? Bagaimana cara memperolehnya?
Sungguh terkejut ketika menerima pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp dari seseorang yang saya kenal sebagai staf Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Assalaamu’alaikum, ijin menginformasikan Pak Wito
diminta untuk diusulkan mendapatkan anugerah Satyalencana Wira Karya. Untuk itu
mohon diisi formulir terlampir dan disiapkan dokumen pendukungnya. Demikian meneruskan
pesan dari Biro Kepegawaian.”
Sejenak saya mengernyitkan dahi dalam mencermati pesan WA itu. Lalu membalasnya dengan hati-hati. “Ibu, mohon disampaikan kepada Ropeg (Biro Kepegawaian) bahwa saya bukan ASN ataupun PNS. Jangan-jangan pesan itu salah kirim?”
Kemudian beberapa informasi terkait dengan persyaratan calon penerima penghargaan dikirimkan sebagai respon WA tersebut. Salah satunya mengenai persyaratan calon penerimanya tidak harus ASN/PNS, tetapi bisa WNI yang dinilai berjasa untuk bangsa dan negara yang memiliki integritas moral dan keteladanan.
Agar tak salah langkah dan melewati kelaziman kerja-kerja bersama sahabat dan kolega, saya berusaha konsultasi dengan beberapa sahabat penggiat/penggerak Perhutanan Sosial. Terutama mereka yang selama ini saya perhatikan lebih sering berkomunikasi dengan ibu Menteri LHK, seperti mbak Nunung Nur Amalia, Nurka Cahyaningsih dan Swary Utami Dewi. Juga Om Buyung Ichwanto M. Nuh yang pernah bersama-sama bergiat di Pesisir Barat/Krui Lampung.
Banyak orang salah sangka, bahwa saya dianggapnya sebagai ASN atau PNS. Memang cukup lama saya meringkuk di ruang kantor yang menjadi bagian dari Kementerian itu, sejak masih berjuluk Kementerian Kehutanan hingga bertransformasi menjadi KLHK, yakni sejak bulan Juni 2008 hingga pesan WA itu dikirimkan pada tanggal 10 Mei 2022. Tampaknya sudah 14 tahun saya menekuni bidang yang ditugaskan dengan menempati ruang kecil berukuran sekitar 2,5 x 2,5 meter persegi di Blok 1 Lantai 14 Gedung Manggala Wanabakti. Di pintu ruang itu tertempel kertas bertuliskan “Sekretariat Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat” dan kemudian berganti menjadi “Sekretariat Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial.”

Keberadaan saya di Kementerian LHK atas penugasan dari lembaga Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (The
Partnership for Governance Reform) atau populer dengan Kemitraan
Partnership. Kemitraan Partnership menjadi mitra kerja Kementerian
Kehutanan dan berlanjut dengan Kementerian LHK. Salah satu ruang lingkup kerjasama
yang tertuang dalam MoU, yaitu terkait dengan pengelolaan hutan berbasis masyarakat
yang diadopsi melalui kebijakan Perhutanan Sosial.
Kebijakan Perhutanan Sosial diarahkan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi (pemerataan ekonomi), mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui akses legal yang diberikan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Pemerintah mencanangkan target luasan Perhutanan Sosial 12,7 juta hektar atau sekitar 10% dari luasan Kawasan hutan. Target tersebut tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) pada periode tahun 2015-2019 dan 2019-2024.
Pada periode sebelum-sebelumnya, pemerintah lebih
cenderung memberikan konsesi pemanfaatan hutan kepada korporasi besar seperti HPH
(Hak Pengusahaan Hutan) atau HTI (Hutan tanman Industri). Masyarakat hanya
mendapatkan porsi legalitas pemanfaatan hutan kurang 1% dari luas Kawasan
hutan. Oleh karena itu Perhutanan Sosial menjadi salah satu program prioritas untuk
mewujudkan keadilan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam atau hutan.
“Pak, sebelumnya mohon maaf kami baru mengabarkan
terkait Penghargaan Satyalencana Wira Karya untuk HUT RI usulan dari KLHK
dipending Setneg, karena sudah melewati batas waktu penyampaian. Surat
rekomendasi dari Kejaksaan, BIN dan Polri baru kami terima bulan Juni. Akan
kami usulkan Kembali untuk Hari Bakti Rimbawan pada bulan Maret 2023.” Begitu bunyi pesan WA dari Biro
Kepegawaian yang diteruskan oleh Staf Setditjen PSKL. “Siap Bu, Matur Nuwun,”
balasan singkat WA saya.
Saya baru mengerti bahwa untuk pengusulan penghargaan
itu ada mekanisme yang harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai Lembaga
Tinggi Negara. Sama sekali tidak ada unsur kekecewaan dari saya dalam menyikapi
situasi itu. Balasan pesan WA “Matur nuwun” itu saya kirimkan dengan
senyuman sebagai ekspresi penerimaan dengan lapang dada.
Kemudian saya tergerak untuk membaca Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ternyata
dalam Undang-Undang itu ada ketentuan dibentuknya Dewan Gelar, Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan dan juga ketentuan tentang tata cara pengajuannya.
“Bapak/Ibu, mohon ijin menyampaikan undangan
verifikasi peserta usulan Satyalencana Wira Karya oleh Tim Penilai dari
Sekretariat Negara.” Kali ini pesan WA langsung dikirim oleh Staf Biro
Kepegawaian KLHK. Dalam surat undangan itu pelaksanaan verifikasi dilakukan
pada tanggal 21-22 November 2022. Tercantum dalam daftar undangan tersebut ada
Tim Penilai dari Sekretariat Militer, Sekretariat Negara. Pada acara verifikasi
tersebut juga disampaikan untuk jadwal kunjungan verifikasi lapangan di Lokasi
yang pernah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas saya bersama masyarakat.
“Mas Wito sudah tahu apa belum akan mendapatkan penghargaan?” Terhenyak saya membaca pesan WA itu dari Nani, teman penggiat LSM Watala di Lampung. “Loh dapat info dari mana?” balasku singkat. Lalu Nani menelpon dan memberitahukan bahwa informasi itu diperoleh dari Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan. “Aku ditanya oleh Kepala TNBBS, apa kenal dengan Suwito? Ya, langsung saja kujawab kenal dengan tanpa ragu, hehehe.” Tampaknya sudah ada surat-menyurat dari Sekretariat Jenderal KLHK dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah untuk rencana kunjungan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai dari Sekretariat Militer Sekretariat Negara.
Kegiatan
kunjungan verifikasi lapangan ke Krui dilakukan pada tanggal 5-7 Desember 2022.
Saya memilih untuk berkunjung ke desa atau pekon Malaya di kecamatan Lemong, kabupaten
Pesisir Barat. Meskipun sudah lebih 15 tahun tidak berkunjung ke pekon
Malaya, namun beberapa warga tetap melakukan komunikasi melalui telepon, SMS
dan WA. Dalam kunjungan itu saya diantarkan oleh kendaraan dinas dari BPDAS Way
Seputih Way Sekampung yang dipimpin oleh Pak Idi Bantara. Pak Idi Bantara populer
sebagai apparat yang melakukan pendekatan humanis dan inovatif. Pada kemudian hari beliau menerima
Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan.
Saatnya tiba! Ucapan selamat atas penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Wira Karya beredar di grup WA dan beberapa sahabat
mengunggah ke akun Facebook di awal bulan Maret 2023. Ada 6 orang yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 5/TK/Tahun 2023, yaitu (1)
Ir. Suwito, Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial; (2) Abetnego
Panca Putra Tarigan, SE, M.Si, Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia; (3)
Ir. Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK; (4)
Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, MS, Guru Besar Ilmu Pelestarian Alam dan
Pembinaan Margasatwa IPB University; (5) Alm. Prof. dr. H. Asep Warlan Yusuf,
S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; (6) Dr.
Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Founder and Chief Executif Officer Indonesia
Ocean Justice Initiative (OIJI) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Apa makna dari penganugerahan Tanda Kehormatan
tersebut? Ini sungguh merupakan sejarah bagi saya yang dilahirkan dari keluarga
buruh tani penggarap lahan Kawasan hutan atau yang biasa disebut sebagai
Magersaren. Sebuah apresiasi perjuangan panjang dalam menapakkan kaki dari
sebuah desa yang terletak di pinggir hutan lereng gunung Raung Banyuwangi.
Namun, capaian itu tak mungkin diperoleh tanpa adanya kerjasama bersama sahabat, kawan dan para penggiat perhutanan sosial di seantero Nusantara. Sebagaimana saya ungkapkan dalam postingan Fb Wito Laros pada tanggal 24 Maret 2023. Terima kasih atas gotong-royong/kerja bareng untuk Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan tempat istimewa melalui penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya, Semoga peristiwa bersejarah ini menjadi momentum untuk lebih menguatkan tekad dan semangat bersama dalam memajukan negeri tercinta melalui program Perhutanan Sosial.
Betapa sulitnya mengangkat isu pengelolaan hutan dengan
menempatkan masyarakat sebagai aktor utamanya. Tidak mudah merubah cara pandang
yang menempatkan masyarakat sebagai perambah dan menjadi kambing hitam
kerusakan hutan. Menunjukkan bukti bahwa Masyarakat mampu mengelola hutan
secara Lestari itu memerlukan proses yang berliku dan Panjang. Bahkan hingga
pada saat ini masih banyak yang belum percaya, bahwa Masyarakat mampu mengelola
hutan.
Ada satu titik yang sebelumnya lebih gencar disuarakan oleh masyarakat sipil, tapi luput dari pembicaraan para penentu kebijakan (policy maker), yaitu isu ketimpangan atau ketidakadilan dalam pengelolaan hutan. Tidaklah mudah mengangkat isu ketidakadilan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam atau hutan pada kancah penentu kebijakan. Namun, momentum persinggungan antara suara masyarakat sipil dengan forum penetu kebijakan itu kemudian tidak terbendung lagi. Salah satunya mencuat dalam forum pembahasan policy brief salah satu pejabat eselon 1 KLHK, yaitu Dirjen KSDAE, bapak Ir. Wiratno, M.Sc. Tidak tanggung-tanggung alias sangat tegas judul makalah kebijakan tersebut, yaitu "Mayarakat Mampu Mengelola Hutan."
Indonesia sangat dikenal dengan negara
yang kaya raya atas sumber daya alamnya. Tanahnya subur. Kekayaan alamnya
melimpah ruah. Orang bilang tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman, orang
bilang tanah kita tanah surga. Begitu Indah terlukis dalam syair yang
dinyanyikan oleh Koes Plus Bersaudara itu. Namun sebuah kajian yang dilakukan
oleh Tim Kementerian LHK menunjukkan, bahwa sekitar 30% luas Kawasan hutan atau
sekitar 40 juta hektar lahan hutan hanya dikuasai oleh 25 konglomerat. Melalui
program Perhutanan Sosial ini pemerintah menetapkan sebagai Program Prioritas
Nasional untuk Pemerataan ekonomi.
Pada saat ini secara statistic capaian program
perhutanan sosial telah mencapai angka luasan sekitar 8 juta hektar dari target
12.7 juta hektar atau sekitar 63%. Inipun baru capaian angka legalitas akses
terhadap pengelolaan lahannya. Masih jauh dari cita-cita pengelolaan hutan yang
memberikan manfaat ekonomi bagi Masyarakat dengan mempertahankan kelestarian
hutannya. Masih diperlukan kerja keras untuk meningkatkan kapasitas Masyarakat
dalam mewujudkan pengelolaan hutan Lestari tersebut. Inilah “PR” yang masih
harus didukung oleh para pihak pemangku kepentingan, baik dari kalangan
penggiat LSM, Lembaga donor, akademisi dan pihak swasta. Jelas, pemerintah
tidak akan mampu melaksanakan kewajiban ini tanpa adanya Kerjasama.
Kerja-kerja kolaborasi para pihak telah terbangun dari
mulai Tingkat pusat hingga di berbagai provinsi dan kabupaten. Sebuah tantangan
besar, melakukan penguatan atas kerja-kerja kolaboratif para pihak yang telah
terbangun ini. Baik untuk melanjutkan
perjuangan perluasan legalitas akses Masyarakat dalam mengelola Kawasan hutan,
maupun untuk meningkatkan kualitasnya hingga bisa memberikan manfaat ekonomi
bagi Masyarakat dengan mempertahankan kelestarian fungsi hutannya.
Mimpi masih belum usai. Perjuangan masih panjang. Ketimpangan masih menantang. Meski usia telah memasuki senja, pantang surut
langkah mundur. Petuah bijak menuturkan URIP IKU URUB, Hidup Itu Menyala. Tebarkanlah
manfaat dan kebajikan. Sepanjang masa.
Depok, 16 Maret 2025.
Suwito biasa dikenal Wito Laros merupakan penggiat pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan (Perhutanan Sosial). Menamatkan S1 Fakultas Peternakan di IPB University pada tahun 1989 dan langsung terjun sebagai pendamping masyarakat (fasilitator desa) di desa-desa transmigrasi dan desa-desa pinggiran hutan. Pernah dipercaya sebagai Koordinator Sekretariat Pelaksana Pokja Pemberdayaan Masyarakat di Kementerian Kehutanan (Juni 2008-Mei 2015), Pokja Percepatan Perhutanan Sosial KLHK (2015-2018), Anggota Tim Kerja Reforma Agraria Kantor Staf Presiden/KSP (2016-2017) dan Sekretariat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (2018-2020);Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial/TP2PS-TP3PS (2018-2023).
Karir profesionalnya sebagai Tenaga Ahli pada Proyek Penguatan Perhutanan Sosial (Strengthening Social Forestry Project), Proyek KLHK didukung Bank Dunia dan GEF/Global Environment Facility (Mei 2023 – Sekarang); Program Officer CBFM dan Tenaga Ahli Perhutanan Sosial di Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia/Partnership for Governance Reform in Indonesia (Juni 2008 – April 2023); Koordinator Eksekutif Kelompok Kerja Multipihak Penanganan Masalah Tenurial Kawasan Hutan/Working Group on Forestland Tenure (November 2004 – Mei 2008); Fasilitator Inspirit Innovation Circle (2003-2004); Lembaga Alam Tropika Indonesia/LATIN (1995-2003); Koordinator pendampingan masyarakat transmigrasi, Proyek Kerjasama IPB dengan Departemen Transmigrasi (1989-1992) dan Bernala Nirwana RDC (1992-1995).
Menerima Penghargaan Satyalencana Wira Karya sebagai Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial (Keputusan Presiden RI Nomor 5/TK/2023).
Membagikan pengalamannya melalui media blogger: https://witolarosbakung.blogspot.com/ dan Kelas Kreatif Inspirit, Inspirasi tanpa batas “Merawat Komuniti Forestri Bersama Suwito” diunggah di youtube tautan https://www.youtube.com/live/CFABLXvUrzg. Artikel opininya pernah dimuat di media massa, seperti koran, majalah dan media online.
Bagi
yang ingin kolaborasi bisa menghubungi:
Email: witolaros@gmail.com
HP/WA: 0811113660
Facebook/IG: witolaros/
Wito Laros







Keren, Kak! Selamat utk kinerjanya yang sangat menginspirasi dan terima kasih sdh berbagi kisah inspiratif ini
BalasHapusTerima kasih apresiasinya Mechta.
BalasHapus