Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial: Mewujudkan Tata Kelola Hutan Berkeadilan dan Berkelanjutan



Opini ini telah dimuat dalam Majalah Hutan Indonesia Edisi XVI/Tahun VII/Januari 2018


Oleh Ir. Suwito*)


Pemerintahan Kabinet Kerja Jokwi-JK mencanangkan penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui Identifikasi dan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sedikitnya mencapai luasan 9 juta ha.  Sebagian sumber TORA tersebut diantaranya disediakan melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya seluas 4.1 juta ha. Penyediaan TORA merupakan salah satu sasaran pelaksanaan Program Indonesia Kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal. Program Reforma Agraria ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Agenda Pembangunan Nasional yang disusun sebagai penjabaran operasional dari 9 Program Prioritas yang dikenal dengan Nawa Cita (Kepres RI No.2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019).

Disamping itu, dalam upaya mencapai sasaran perbaikan kualitas tata kelola hutan di tingkat tapak, juga dicanangkan program peningkatan kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan seluas 12.7 juta ha melalui pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Hutan Rakyat (HR). Pada tanggal 21 September 2016, Presiden Joko Widodo telah memimpin Rapat Terbatas secara khusus membahas program tersebut untuk menegaskan komitmennya. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengatasi kemiskinan. Untuk itu, diperlukan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan (www.presidenri.go.id).  Tidak lama berselang pasca rapat tersebut, kemudian terbitlah Peraturan Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial ( P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10//2016).

Sebagian kalangan menyambut baik kebijakan baru tetang Reforma Agraria  (RA) dan Perhutanan Sosial (PS), mereka menilai adanya angin segar pembaruan pengelolaan hutan di Indonesia. Ada juga yang berpandangan bahwa pencanangan program RA-PS masih sebatas pencitraan. Tidak sedikit pihak yang mengingatkan dengan memberikan catatan kritis, agar pemerintah tidak mengulang “kegagalan” program ini pada pemerintahan era sebelumnya.   Tidak sedikit pula yang memberikan respon secara skeptis, bahkan sebagian diantaranya bersikap sinis. Mereka mengkhawatirkan kebijakan RA-PS hanya bernuansa bagi-bagi lahan dan berpotensi mengancam kelestarian hutan. Tulisan ini juga akan menyajikan catatan dan pertanyaan kritis, sehingga diharapkan bisa memperkaya khasanah dan bermanfaat, baik bagi pihak yang pro ataupun yang kontra terhadap kebijakan RA-PS.  Tentu saja berbekal dari pengalaman penulis pada berbagai kiprah pembelajaran penanganan konflik tenurial kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.    

TORA dalam Kawasan Hutan
Tulisan ini hanya akan membahas terkait TORA dalam kawasan hutan yang dicanangkan sedikitnya seluas 4.1 juta ha.  Mengapa perlu ada sumber TORA dalam kawasan hutan? Bagaimana agar kebijakan Reforma Agraria dalam kawasan hutan berkontribusi terhadap penyelesaian masalah konflik tenurial?
Penulis memandang pentingnya sumber TORA dalam kawasan hutan, setidaknya ada 2 alasan utama: (1) masalah legalitas dan legitimasi kawasan hutan; dan (2) ketidak-adilan atau ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan.

Pertama, masalah legalitas dan legitimasi kawasan hutan.  
Pembentukan kawasan hutan di Indonesia dilakukan melalui rangkaian kegiatan pengukuhan. Pengukuhan kawasan hutan ini telah berakar dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20, pemerintah kolonial telah memulai pengukuhan kawasan hutan di Hindia Belanda, khususnya di Pulau Jawa, Madura dan beberapa tempat di Pulau Sumatra. Pengelolaan hutan pada masa itu berjalan atas paradigma ilmu, kebijakan dan industri kehutanan modern yang dikenal sebagai scientific forestry (Safitri, M.A., et all, 2015). Mazhab scientific forestry mereduksi hutan hanya sebatas sumber daya, bahkan lebih ekstrim lagi kayu, yang harus dimaksimalkan pemanfaatannya. Menciptakan batas kawasan hutan, memisahkan hutan dari kehidupan masyarakat setempat dan ekonomi pedesaan merupakan cara mudah bagi negara untuk mengontrol hutan (Lang dan Pye, 2001; dalam Safitri, M.A., et all., 2015). 
Berbagai studi dan kajian telah mengindikasikan bahwa masalah konflik tenurial yang terjadi di Indonesia merupakan warisan kebijakan kolonial Belanda yang berlanjut hingga kebijakan nasional terkini.  Dugaaan itu berasal dari keyakinan bahwa konsep kebijakan penguasaan negara di masa Hindia Belanda masih berlanjut hingga kini, perubahan-perubahan kebijakan di masa kemerdekaan ini masih belum berjalan dengan baik. Studi kasus yang dilakukan  di kabupaten Lebak menunjukkan, bahwa ketidakpastian hukum yang berlaku atas penguasaan hutan berkontribusi terhadap munculnya konflik tenurial.  Putusan MK No. 35 Tahun 2012 mengkonfirmasi hasil studi kasus itu. Salah satu penggugat (pemohon) Judicial Review UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 adalah salah seorang “Olot” Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu di kabupaten Lebak, Banten(Galudra, G., 2006).
Berdasarkan publikasi hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 dan 2009 terdapat sekitar 25.863 desa di dalam dan atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Menurut data Podes (Potensi desa) tahun 2006 dan 2008 dalam publikasi tersebut, terdapat luas desa hutan sekitar 88.942.792 ha dengan jumlah penduduk desa di dalam dan sekitar kawasan hutan 37.197.508 jiwa. Dalam salah satu publikasi CIFOR tentang kajian populasi penduduk dan kemiskinan di hutan Indonesia, ada sekitar 48.8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sekitar 10,2 juta diantaranya dianggap miskin. Selain itu ada 20 juta orang yang tinggal di desa-desa dekat hutan dan 6 juta diantaranya memperoleh sebagian besar penghidupannya dari hutan (Wollenberg, E. et. all., 2004).  

Pertanyaannya: Apakah penduduk atau masyarakat warga desa-desa yang terletak di dalam dan atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan tersebut tidak memiliki hak-hak kepemilikan yang legal terhadap kebun, sawah, pemukiman, pekarangan dan hak-hak lain terkait dengan sumber penghidupannya?  Ketika paradigma kawasan hutan masih tidak berubah dengan paradigma lama di era pemerintahan kolonial (rezim penguasaan kawasan hutan negara), maka tidak bisa terelakkan lagi terjadinya konflik hak-hak tenurial di dalam kawasan hutan tersebut. 
Ketidakpastian legalitas dan rendahnya legitimasi kawasan hutan juga dipicu oleh ketidakjelasan tata batas antara kawasan hutan dan non kawasan hutan di tingkat tapak. Dalam proses pengukuhan kawasan hutan ada tahapan penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004, yakni tahapan proses penataan batas kawasan hutan. Dalam tahapan penataan batas kawasan hutan itu ada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan.  Pertanyaannya: apakah tahapan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga itu telah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur penataan batas? Disinilah urgensi proses Identifikasi dan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dicanangkan terkait penyediaan sumber TORA dalam kawasan hutan.
Ketidakpastian legalitas dan legitimasi kawasan hutan tersebut tidak hanya berdampak terhadap ketidakpastian hak-hak masyarakat setempat, tetapi juga berimplikasi terhadap ketidakpastian usaha investasi pembangunan di bidang kehutanan. Sebagai contoh ilustrasi pada kasus IUPHHK-HTI PT. Finantara Intiga (PT. FI) di  Kalimantan Barat  dan PT Musi Husa Persada (PT. MHP) di Sumatera Selatan.  PT. FI memperoleh konsesi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996 seluas 299.700 ha, namun pada kenyataannya setelah melewati kurun waktu sekitar 10 tahun beroperasi sampai pada tahun realisasi penanaman pohon Akasia (baca: akuisisi lahan) baru mencapai sekitar 41.000 ha atau hanya sekitar 13.7% dari luas konsesinya. Konon menurut data perusahaan, pada areal konsesi tersebut terdapat sekitar 160 kampung atau dusun dan penduduk yang bermukim saat itu telah mencapai sekitar 25.000 KK (Emila W. Dan Suwito, 2006)). Pertanyaannya: Mengapa bisa terjadi penerbitan areal IUPHHK-HTI di dalam lahan yang menjadi sumber penghidupan warga masyarakat? 
Penulis bersama Tim Verifikasi Lahan dan Masyarakat dalam penanganan konflik tenurial pada areal konsesi HTI PT.MHP di Sumatera Selatan juga memperoleh temuan, bahwa  di dalam peta areal kerja (working area) PT.MHP tersebut  ada desa-desa definitif dan kebun-kebun masyarakat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik. Desa-desa definitif tersebut merupakan eks Program Transmigrasi Umum yang populer dengan sebutan Trans Palembaja di kecamatan Kikim Timur, kabupaten Lahat. Konon keberadaan desa eks program Transmigrasi itu lebih awal dari PT.MHP. Penempatan awal warga peserta program Transmigrasi tersebut pada tahun 1982 dan telah menjadi desa-desa definitif pada tahun 1991. Mengapa bisa terjadi benturan antar program pemerintah?
Pada saat ini telah diterbitkan instrumen kebijakan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Perpres ini merupakan pengganti dari Peraturan Bersama Empat Menteri tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah  di dalam Kawasan Hutan yang lahir di penghujung era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wakil Presiden Budiyono.  Perber Empat Menteri tersebut tidak operasional alias “mandeg,” karena sebagian ada yang menganggap tidak memiliki status hukum yang mengikat kuat.  Ini tentu merupakan tantangan bagi kepemimpinan Presiden Jokowi – JK, bagaimana agar Perpres PPTKH ini berjalan efektif susai dengan mandat yang telah dicanangkan dalam RPJMN 2015-2019? Kebijakan ini juga bisa menjadi landasan operasional bagi dunia usaha pemanfaatan hasil hutan sebagai instrumen penyelesaian konflik pada wilayah areal kerjanya.

Kedua, ketidak-adilan atau ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan
Akhir-akhir ini kita sering mendengarkan penyebutan kata ketimpangan, kesenjangan dan pemerataan semakin intensif disampaikan oleh Presiden dan pejabat menteri Kabinet Kerja.  Dalam dokumen Strategi Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 (KSP, 2016) disebutkan, bahwa konsentrasi penguasaan tanah/lahan merupakan penyebab utama lahirnya ketimpangan agraria. Laju investasi modal telah diikuti perubahan status kawasan hutan dan kuasa atas tanah. Mendasarkan pada data BPS 2014, Indeks kepemilikan lahan semakin timpang mencapai angka 0,72 pada tahun 2013. Pengaturan kawasan hutan maupun perubahan peruntukan menjadi hutan produksi, perkebunan hingga penerbitan izin usaha pertambangan telah menyebabkan banyak desa di kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan mereka yang sebelumnya ada di hutan.
Sampai tahun 2014, setidaknya terdapat 531 konsesi hutan skala besar yang diberikan di atas lahan seluas 35,8 juta hektar, sedangkan di sisi lain hanya terdapat 60 izin HKm, HD, dan HTR yang dimiliki oleh 257.486 KK (1.287.431 jiwa) di atas lahan seluas hanya 646.476 hektar. Publik semakin tercengang setelah mengetahui dari penyataan Menteri LHK, bahwa 30% hutan Indonesia dikuasai oleh 25 konlomerat (www.beritasatu.com/kesra/402702/menteri-lhk-30-hutan-indonesia-dikuasai-30-konglomerat.html ).
Realitas ketimpangan pemberian izin-izin pemanfaatan sumber daya hutan kepada badan-badan usaha tersebut telah mengakibatkan setidaknya timbulnya tiga masalah utama, yaitu ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta kerusakan hutan dan lingkungan.
Kantor Staf Presiden telah menyusun Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria  (PELRA) dengan merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IX Tahun 2001 (TAP MPR RI No.IX/MPRRI/2001) tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai konsesus nasional di awal era reformasi untuk mengatasi tiga masalah utama tersebut.  Pertanyaannya: Apakah Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) juga telah mengacu pada Stranas PELRA besutan KSP tersebut? Apakah badan-badan usaha pemegang izin skala besar akan memanfaatkan momentum ini?

Kementerian LHK telah menerbitkan instrumen kebijakan yang memberikan peluang bagi para pemegang izin usaha usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dalam rangka peningkatan efektifitas tata kelola hutan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 tentang  Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi. Kebijakan ini berpotensi memfasilitasi penyelesaian konflik tenurial sebagai akibat dari tumpang tindih perizinan, sekaligus menjadi intrumen penting dalam strategi pelaksanaan Reforma Agraria di dalam kawasan hutan, memfasilitasi penyediaan sumber TORA dari dalam kawasan hutan.  Pertanyaannya: Apakah para pemegang izin usaha telah memanfaatkan Peraturan itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi usahanya sebagai perwujudan tata kelola hutan yang baik? Atau akan tetap  bergeming mempertahankan luasan areal konsesinya sesuai dengan SK yang diterbitkan?
Disamping itu, Permen LHK P.83/2016 juga memberikan ruang untuk kerjasama antara pemegang izin atau hak kelola dengan masyarakat setempat, yakni melalui skema Kemitraan Kehutanan.   Skema Perhutanan Sosial pada areal kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin pemanfaatan berpotensi memperkecil ketimpangan distribusi manfaat melalui berbagi sumber daya.  Selain kegiatan kerjasama yang berbasiskan lahan (areal kawasan hutan), kegiatan kemitraan kehutanan juga dapat dikembangkan untuk peningkatan nilai ekonomi produk-produk masyarakat dari non kawasan hutan (off-farm).   
Ada anggapan bahwa kebijakan RA-PS yang digulirkan oleh Presiden Jokowi itu justru akan mengancam profesionilsme rimbawan. Sungguhkah demikian? Berikut pandangan Prof. San Afri Awang (Prof. SAA), seorang akademisi yang telah mendapatkan kepercayaan mengemban amanat pada beberapa posisi penting di Kementerian Kehutanan dan atau LHK. Prof. SAA menuturkan, bahwa  rimbawan Indonesia harus berani ambil posisi dalam pengurusan sumberdaya hutan Indonesia melalui kalkulasi strategis terhadap luasan hutan Indonesia yang benar-benar secara scientific based dapat dipertanggung jawabkan. Pengurusan dan pengelolaan hutan ke depan harus didasarkan pada kajian-kajian ilmu pengetahuan (scientific based), bukan sepenuhnya bersandar pada justifikasi profesionalisme. Tafsir atas profesionalisme tidak cukup hanya dengan “berijazah sarjana kehutanan atau lainnya”, tetapi harus lebih dari itu bahwa pengetahuan dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya akan terjadi jika didasarkan atas penelitian-penelitian pada dunia nyata (http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id).

Perhutanan Sosial 12.7 juta ha
Tulisan ini tidak akan mengupas latar belakang kemunculan angka 12.7 juta ha yang menurut beberapa pihak dinilai tidak realistis, tetapi menyampaikan pandangan terhadap isu-isu penting. Dua isu penting yang menonjol belakangan ini, yaitu (1) Perhutanan Sosial sebagai aksi korektif (corrective action); dan (2) Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
Pertama, Perhutanan Sosial sebagai aksi korektif (corrective action)
Ketidak-adilan atau ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diuraikan di atas merupakan pertimbangan utama dalam melakukan koreksi terhadap kebijakan dan program kehutanan yang telah berjalan selama ini. Mirip dengan pandangan forestry science, definisi “hutan” yang menyatakan hanya “sekumpulan pohon-pohon” dalam UU Kehutanan No.41/1999 dan berbagai literatur telah menjadikan banyak produk kebijakan nasional misleading. Ini pandangan konvensional yang memang menjadikan hutan untuk dieksploitasi kayunya (Wiratno, 2016). Dan pandangan itu juga telah berimbas terhadap munculnya fenomena konglomerasi penguasaan hutan dalam penerbitan perizinan pemanfaatan hasil hutan. Jelas ini bertentangan dengan amanah UUD ’45 pasal 33 ayat (3), bahwa  bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (bukan untuk segelintir konglomerat).
Sebenarnya Pasal 3 UU Kehutanan No.41/1999 telah memberikan penegasan, bahwa
penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, produk-produk kebijakan kehutanan dan implementasinya masih belum beranjak dari paradigma “hutan” seperti warisan kebijakan kolonial.  Inilah yang dimaksudkan sebagai corrective action dan perlu terobosan baru melalui Inovasi kebijakan Perhutanan Sosial.


Kedua, Perhutanan Sosial wilayah kerja Perum Perhutani.
Jagat hutan Jawa belakangan ini diwarnai oleh hiruk-pikuk perbincangan tentang Permen-LHK P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Masing-masing pihak yang pro dan yang kontra memiliki argumentasi yang seolah tak terbantahkan. Bahkan saat ini ada pihak yang sedang mengajukan gugatan Judisial Review terhadap P.39/2017 ke Mahkamah Agung (MA).  
Sebelum terbit kebijakan baru itu, Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani juga telah diatur pada Bagian Ketentuan Peralihan Permen LHK P.83/2016 Pasal 65 huruf (k). Kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), yang dilaksanakan di areal Perum Perhutani dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini (P.83/2016).  Skema yang diatur untuk penyesuaian PHBM dalam peraturan ini adalah Kemitraan Kehutanan.
Beeberapa argumen pihak yang kontra diantaranya; (a) Menabrak aturan yang ada, terutama PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Rencana Pemanfaatan Hutan dan PP No.72/2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara; (b) berpotensi menimbulkan konflik horisontal; dan (c) Berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan bencana lingkungan.
Sedangkan pihak yang pro terhadap P.39/2017 mendasarkan pada: (a) penilaian atau hasil kajian terhadap pelaksanaan PHBM yang masih tidak mampu memperbaiki kondisi hutan pada beberapa wilayah di areal kerja Perum Perhutani; (b) masih lemahnya pemahaman petani hutan anggota LMDH terhadap PHBM, meskipun program PHBM telah digulirkan dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun; dan (c) adanya temuan dan indikasi penyimpangan pelaksanaan PHBM hanya memberikan keuntungan kepada para elit atau oknum tertentu, baik dari unsur oknum Perhutani maupun oknum LMDH.
Penulis tidak mengajak untuk larut pada perdebatan pro dan kontra tersebut. Keberadaan perbedaan pandangan itu justru harus dijadikan bekal atau bahan untuk perrubahan ke depan, baik untuk perbaikan rumusan kebijakannya ataupun memberikan kontrol dalam implementasinya, agar tidak mengulang terjadinya penyimpangan seperti pada pelaksanaan PHBM sebelumnya. 
Terkait dengan pandangan bahwa P.39/2017 menabrak aturan yang lebih tinggi (PP), bahwa pada saat ini kedua PP yang “ditabrak” itu sedang dalam proses perubahan. Penerbitan P.39/2017 ini bisa merupakan  bagian dari corrective action atau tindakan koreksi terhadap kebijakan yang gagal mengantarkan terwujudnya tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.   

*) Anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan/Partnership for Governance Reform). Sekretaris Pelaksana Pokja Pemberdayaan Masyarakat (2008-2015); Koordinator Eksekutif Working Group on Forestland Tenure/WG-Tenure (2004-2008).
 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Tersisa Semakin Bermakna

Dendang Sunyi Kidung Hati